Makassar (MNC) - Sederet sorotan terkait pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi permasalahan dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pedagang di lokasi Pasar tersebut, pasalanya ditemukan platform bagian bangunan rubuh.
Untuk diketahui, proyek Pasar Lamataesso didanai dari pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp23 miliar, dan diresmikan pada 12 Oktober 2023 oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak.
Ketua Divisi Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indoenesia (LHI), Mahmud mengatakan bahwa temuan ini semakin membuktikan ketidakwajaran dari proyek tersebut.
“Dengan anggaran sebesar Rp23 miliar seharusnya pasar ini bermanfaat bagi masayarakat pedagang. Namun kenyataanya terbalik. Bahkan mereka [pedagang-red] menyatakan lebih baik jika pasar ini kembali seperti semula, menyatu dengan Pasar Sentral Soppeng yang tradisional,” kata Mahmud melalui sambungan telepon pada Sabtu malam (25/1/2025).
Kemudian Tim LHI melakukan penelusuran di Pasar Lamataesso. Para pedagang yang ditemui merasa kecewa. Bahkan ia menyatakan pasar ini sama sekali tidak bermanfaat.
“Kami lebih memilih pasar seperti sebelumnya, yang sudah terbukti efektif untuk kami,” kata para pedagang yang ditemui belaum lama ini.
Selain dari itu, pantauan di lokasi tampak Pasar Lamataesso terkesan mangkrak dan tidak terawat. Ditambag lagi beberapa kios yang kosong tak ditempati, juga beberapa di bagian fisik di bangunan tersebut sudah mulai rusak. Ironisnya, sebagian area kini telah beralih fungsi menjadi tempat permainan sepak bola.
Mahmud menambahkan, Pasar Lamataesso kini diduga sudah melenceng dari tujuan semula. Seharusnya kata dia, Pasar Lamataesso menjadi pusat perekonomian masyarakat tapi menjadi bangunan yang terlantar.
Selanjutnya untuk diketahui, Pada tanggal 5 September 2024, LHI mengajukan laporan resmi kepada Polda Sulsel, Nomor: 07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024, tanggal 05 September 2024.
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2024, LHI menerima balasan pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat, Nomor: B/7262/X/RES.3.3./2024/Dit Reskrimsus; Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin. Gas/ 957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 2 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan hormat kami sampaikan bahwa pengaduan saudara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Lamataesso pada Dinas Perdagangan Kabupaten Soppeng TA 2023 saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen oleh Unit 4 Subdit III Dit Reskrimsus Polda Sulsel,” demikian bunyi isi surat balasan dari Polda Sulsel pada tanggal, 2 Oktober 2024.
LHI mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel untuk melakukan pemantauan Pasar Lamataesso yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dapat bekerja profesional dan mengusut tuntas kasus ini agar tidak merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Ditanya soal melakukan pelaporan ke KPK, Mahmud mengatakan, LHI sementara mempertimbangkan untuk dilakukan supervisi atas pembangunan proyek Pasar Lamataesso ini. (RED)