Surat Tugas yang diterbitkan pada 4 Oktober 2024, tersebut memindahkan dr. Pawelloi tanpa alasan jelas, menimbulkan protes terkait prosedur yang dianggap kurang transparan. Dalam suratnya, dr. Pawelloi mengungkapkan keberatannya atas keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk memindahkan tugasnya.
Hal ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan medis, mengingat jarak yang cukup jauh antara lokasi tempat tinggalnya dan Puskesmas Cakkuridi.
Edy Akmal, tim monitoring dan investigasi LHI di Soppeng, mengungkapkan bahwa meski sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Soppeng, hingga 14 hari kemudian pihaknya belum menerima tanggapan. "Kami sangat menyesalkan bahwa surat kami belum dijawab. Kami telah memberi waktu 7 hari kerja untuk respon, namun sudah 14 hari surat kami tidak mendapat balasan," ujar Edy dalam keterangan pers yang disampaikan di Makassar, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan ketidakjelasan ini, LAK-HAM Indonesia mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI. "Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh Ombudsman hari ini," tambah Edy. Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan KASN RI untuk memastikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak melanggar aturan, mengingat Bupati Soppeng yang baru menjabat kurang dari enam bulan, yang mana dalam regulasi yang ada, ia tidak berwenang untuk melakukan mutasi.
Terkait isu yang beredar bahwa mutasi ini memiliki nuansa politis, Edy menegaskan bahwa hal tersebut pihak tidak bisa mengomentari. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Bupati Soppeng merupakan ketua partai yang mengusung kandidat pada Pilkada, serta Plt. Kadis Kesehatan adalah adik kandungnya, pihaknya tidak ingin mengaitkan masalah ini dengan politik.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa aturan administrasi dipatuhi dan pelayanan publik tidak terganggu. Terkait adanya nuansa politis biarkan masyarakat Soppeng yang menilai," tegas Edy.
LAK-HAM Indonesia berharap pihak Ombudsman RI, KASN dan Kemendagri dapat memberikan penjelasan yang jelas atas keputusan tersebut, serta memastikan bahwa mutasi atau penugasan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.