Soppeng, Direktorat Tim Hukum dan Advokasi (Dirkum) dari Pasangan Calon (paslon) 01, Andi Mapparemma dan Andi Adawiah (siAP-ADA) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaran, termasuk di tingkat desa, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar secara tegas melarang pemilih membawa HandPhone (HP) ke dalam bilik suara.
Larangan ini, yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), dinilai penting untuk mencegah praktik politik uang atau money politics.
Sekretaris Tim Hukum Muhammad Ichwan Syawal menjelaskan, dengan membawa HP ke dalam bilik suara, pemilih bisa saja mengambil foto atas pilihannya dan kemudian menukarkannya dengan imbalan uang.
"Bisa saja ada pihak-pihak yang mencoba mengambil gambar di bilik suara tentang apa yang mereka coblos, lalu bisa dibarter dengan uang. Ini jelas modus dari money politics," kata Wawan sapaan akrabnya.
Menanggapi hal ini, Wawan mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan, khususnya yang telah merekrut saksi, untuk mengingatkan kepada saksi agar tidak membiarkan pemilih membawa ponsel saat memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai tindak lanjut, agar KPU dan Bawaslu Soppeng segera mengeluarkan himbauan resmi untuk mempertegas larangan membawa ponsel ke TPS.
Wawan berharap agar seluruh petugas TPS dapat menjalankan aturan ini dengan konsisten untuk menjaga integritas proses pemilu.
Larangan ini sudah diatur dalam PKPU dan merupakan bagian dari upaya menjaga kejujuran serta mencegah segala bentuk kecurangan dalam pemilu. (RED)