Jakarta (MNC), Seandainya saya presiden, saya perintahkan penegak hukum untuk mempelajari asas hukum culpae poena par esto, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya dan mempelajari kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya Rabu (6/11/2024).
Penegak hukum harus tahu bahwa penyalah guna narkotika tidak punya niat jahat atau mens rea, penyalah guna narkotika itu penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika oleh karena itu tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya.
Perbuatan pidana membeli narkotika untuk dikonsumsi lebih untuk memenuhi kebutuhan pisik dan psikis agar tidak mengalami “sakao” yaitu kondisi penderitaan fisik dan mental akibat berhenti mengkonsumsi narkotika.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus rehabilitasi sebagai bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, baik yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu; dan secara khusus memberikan kewenangan rehabilitatif pada hakim berdasarkan pasal 103.
Hakim juga harus tahu bahwa berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kewenangan rehabilitatif yang diberikan kepada hakim bersifat wajib bila hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dimana kriteria barang bukti narkotika beratnya terbatas, tujuan pembelian/kepemilikannya untuk dikonsumsi, hakim memutus berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan “atas dasar dakwaan jaksa penuntut umum” berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.
Pengadilan harus lebih teliti dalam menerima berkas perkara narkotika, bila menerima berkas perkara narkotika dengan barang bukti terbatas dan tujuan kepemilikan barang buktinya untuk dikonsumsi, maka pengadilan harus selektif karena hakim diwajibkan UU mengetahui hasil assesmen terdakwanya; bila tidak melampirkan hasil asesmen terdakwanya dan rencana perawatan rehabilitasinya, pengadilan wajib menolak berkas perkaranya.
Aparat Penegak Hukum hendaknya memakai aturan atau undang undang bersama yang mengatur tentang rehabilitasi bila kecanduan atau pemakai kurang dari 1 gram.
Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Menteri hak asasi manusia Menteri Kesehatan Menteri Sosial Kepolisian dan BNN yang diterbitkan tanggal 11 Maret tentang Penanganan Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
(HSW)