Madina (MNC), Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut Di duga kuat di Hasil panen selama 2 tahun digelapkan oknum pengurus . Sabtu 10/08/24
Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa.
Aflan selaku tim yang merasa ikut pemilik lahan koperasi bintangu batahan mengatakan bahwa , "Akibat surat permohonan kami untuk merawat lahan tak kunjung dibalas oleh pihak pemerintah , maka kami mengambil inisiatif untuk merawat lahan , karena lahan sangat memprihatinkan yaitu , kondisi lahan penuh dengan semak belukar , tanaman tidak di rawat dengan pupuk , maka sambil menunggu hasil keputusan dari pemerintah daerah kami mengambil tindakan untuk merawat lahan dari hasil panen lahan tersebut , dan lebihnya kita bagikan kepada koperasi kelompok tani yang lainnya " jelas aflan dalam wawancara tim di batahan .
Aflan juga berharap sangat kepada pemerintah daerah kabupaten mandailing natal supaya hasil kebun ini dapat dimanfaatkan masyarakat, karena banyak pemilik lahan yang kurang mampu atau miskin , agar dapat mencicipi hasilnya .
Konfirmasi terhadap irsal selaku pengurus yang di unjuk oleh pemerintah daerah dalam pengurusan atau mengelola hasil stanvas enggan untuk meberikan pernyataan , yang mana masyarakat tidak mengetahui bagaimana hasil stanvas selama 2 tahun karena sitem pengelolaan selama ini tertutup.
Penulis : Magrifatulloh .