MNC, Bandung, 12 Agustus 2024, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan dari Pj. Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Penghargaan ini diberikan kepada enam Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah seluas 21,7 hektar senilai Rp 174,5 miliar.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum No. 56, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, bersama lima JPN lainnya.
Momen penyerahan penghargaan ini sekaligus menandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemkot Bandung terkait penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kasus ini, tanah yang terletak di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, berhasil diamankan dari penguasaan 38 bangunan liar yang berdiri tanpa izin pemegang hak.
Keberhasilan ini, menurut Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Kejari, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, dan aparatur wilayah Kecamatan Gedebage.
"Kami sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pj. Walikota Bandung,"ungkap Irfan Wibowo dalam keterangan resminya yang diterima Media ini (12/8).
"Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi positif dalam pengelolaan aset daerah, demi kemajuan masyarakat Kota Bandung,"sambung Irfan.
Lebih lanjut diketahui, kata Irfan, acara penghargaan ini mencerminkan komitmen Kejari Kota Bandung dalam menjaga aset pemerintah daerah dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, guna mendukung keberlanjutan program-program pembangunan di Kota Bandung.
(Tim MNC).