Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi: Tersangka TDH Dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Notification

×

Tag Terpopuler

Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi: Tersangka TDH Dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Senin, 12 Agustus 2024 | Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T12:41:19Z





MNC, Senin, 12 Agustus 2024, — Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang berinisial TDH, seorang pria berusia 69 tahun asal Samarinda, ditangkap pada pukul 18.30 WITA di Jl. Siradj Salman, Samarinda.

Senin malam dalam keterangan resminya yang diterima Media ini, menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. "Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus mengintensifkan upaya dalam menangkap buronan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. TDH, yang telah lama menjadi buronan, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Dr. Harli Siregar.

TDH, yang memiliki latar belakang sebagai wiraswasta, telah lama menjadi target pencarian atas kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) pada tahun 2003 hingga 2006. Penetapan tersangka terhadap TDH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tertanggal 3 Mei 2017.

Dr. Harli Siregar menambahkan, "Operasi ini juga merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung terus menekankan pentingnya eksekusi terhadap buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari hukum,"katanya.

Setelah penangkapan, Tersangka TDH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Samarinda. Seluruh proses penangkapan berlangsung lancar berkat sikap kooperatif dari TDH.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi dan memastikan bahwa para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penulis: Supriadi Buraerah