Surabaya (MNC) , Mencoba mengkambinghitam-kan Anggota KPPS adalah pilihan paling aman dari Komisioner KPU. Ini dalam rangka mencari pembenaran untuk menyelamatkan marwah KPU. Sebab, KPPS adalah ujung tombak paling lemah untuk membela diri.
Ada prinsip Machiaveli, "daripada menyalahkan diri sendiri lebih baik menyalahkan orang lain." Prinsip ini agaknya dipegang oleh KPU yang sudah over limit Kesalahan dan pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukannya.
Namun, bagaimana cara mencari kesalahan dan menyalahkan para Anggota KPPS di seluruh Indonesia? Padahal yang terjadi pada sistem si Rekap KPU sudah memunculkan angka untuk Pasangan 02 dengan cara melakukan perubahan dan #penggelembungan angka dalam tiga fsse?
Fase pertama, sebelum waktu pencoblosan. Fase kedua, saat pencoblosan. Dan fase ketiga, setelah pencoblosan. Sampai saat ini masih berlanjut penggelembungan Suara. Mungkin sampai 20 Maret diumumkan oleh KPU Untuk memenang-kan Pasangan 02.
"Kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis dan massif hendaknya dikejar dan dilawan. Dengan menolak pemilu curang berarti kita serius tengah menyelamatkan masa depan bangsa. Kita tahu bahwa banyak orang yang bermasalah hukum mengumpul di Timses Paslon 02," ujar pengamat hukum politik Suta Widhya, Senin (26/2) pagi di Surabaya.
Suta menilai Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo harus bertanggung jawab atas kekisruhan Pemilu 2024 kali ini.
Ia adalah penanggung jawab utama atas kegagalan Komisi Pemilihan Umum untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil.