Jakarta (MNC),Pengamat perilaku suap tidak yakin bila Hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan sempurna.
Menurut pengamat perilaku suap menduga hak angket akan kandas sebelum masuk gerbang DPR RI.
Dugaan para pengamat perilaku suap begitu yakin akan prediksi mereka.
Apalagi diketahui adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, beberapa hari pasca Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu.
"Adanya pertemuan antara Jokowi dan Surya paloh memunculkan dugaan tawar menawar untuk membatalkan proses hak angket di DPR," ucap Pengamat Hukum Politik Suta Widhya pada Senin (26/2) malam di Surabaya.
Koordinator Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil) ini skeptis dengan kondisi politik di tanah air.
Menurutnya politik sudah mengangkangi hukum yang ada saat ini.
Ia tidak yakin dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mampu menahkodai hak angket.
"Selain PDI Perjuangan yang menginisiasi hak angket, hendaknya NasDem maju aktif untuk menjadi salah satu partai penentu suksesnya hak angket dimajukan.
"Tapi, ini kan tidak jelas saat ini, meski syarat hak angket minimalis diusulkan oleh 25 anggota DPR, namun itu tidak mudah, "lanjut Suta.
Menurut Suta, anggota DPR yang hampir masa jabatannya belum tentu punya dedikasi tinggi.
"Apalagi diduga akan ada iming-iming uang kasih sayang yang akan siap membungkam mereka. Daripada tidak punya" uang pesangon " tentu godaan miliaran rupiah akan bikin lutut mereka bergetar.
Jadi, andai Nasdem dan partai lain yang hampir setengah suara mayoritas DPR bisa diamankan oleh presiden, tentunya proses pengajuan hak angket sulit terjadi.
Padahal pengusul hak angket perlu menggalang lebih dari setengah kursi di parlemen luar koalisi.
"Menurut kami PDIP butuh separoh lebih kursi di DPR sehingga harus merangkul partai-partai yang mendukung pasangan AMIN, yaitu dari PKS dan PKB selain NASDEM yang terlihat santai dalam hal menginisiasi Hak Angket. Padahal perolehan suara untuk pasangan GAMA sangat jauh tertinggal, " jelas Suta.
Andai mentalitas anggota Dewan mampu menyerap aspirasi masyarakat yang ingin adanya perubahan dari kondisi status quo saat ini, tentu mereka tidak mudah disuap.
"Tidak ingin negeri ini hancur oleh kumpulan para pelanggar hukum dan pelanggar undang-undang yang berkuasa dengan cara yang tidak fair.
Sekadar diketahui, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.