Soppeng (MNC),-Polres Soppeng Polda Sulsel mengerahkan puluhan personil dalam rangka melaksanakan pengamanan Eksekusi Lahan Kebun yang berlokasi di Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Senin 15 Mei 2023.
Kegiatan diawali dengan apel pemberian App oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H bersama Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H serta Panitera Pengadilan Negeri Muslimin S.H.,M.H.
Adapun pemohon eksekusi yaitu Arifah Binti Amire dan pihak tergugat yaitu Wali Bin Halide dengan tanah Kebun di Masumpu Desa Watu Toa yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
Dalam kegiatan ini, Panitera Pengadilan Negeri Soppeng Muslimin S.H.,M.H membacakan petikan putusan dari Pengadilan Negeri Soppeng, Pengadilan Tinggi Makassar dan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Muhammad Ali Ar. S.H.,M.M dalam kesempatannya mengatakan bahwa pengamanan tersebut dalam rangka untuk memastikan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali serta menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, ujarnya.
"Disamping itu pengamanan tersebut juga mengedepankan SOP dan para personil tidak diperkenankan untuk membawa senjata api dalam kegiatan pengaman, katanya.
Usai membacakan putusan, pihak Pengadilan Negeri Soppeng bersama dari Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng kemudian melakukan pengukuran dan pengosongan lahan.
(Red)