Soppeng (MNC), Pertambangan di lingkungan Pakkanrebete Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan (Sulsel) terus beraktifitas meski diduga tak mengantongi izin.
Terkait hal Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) Arham MS di mintai tanggapnnya mengatakan bahwa jika memang betul tambang tersebut tidak mengantongi izin maka itu suatu pelanggaran pidana dan petugas terkait mesti menutupnya, ujarnya Rabu (21/9).
Kata Dia“Terlebih lagi jika material yang diduga ilegal tersebut dijual ke kegiatan proyek pemerintah maka tentu pihak kontraktor juga patut disebut melakukan melanggar hukum,” terangnya.
Kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah, katanya.
“Setiap perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan, apalagi proyek pemerintah harus menggunakan material galian C yang resmi bukan material tambang ilegal,” tandas Arham.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
"Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” urainya.
Untuk itu, aktivis antikorupsi ini meminta pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) harus menutup tambang tersebut, dan harus memanggil pihak kontraktor pelaksana jika memang ditemukan pelanggaran masalah pertambangan, imbuhnya.
“Kami akan pantau terus,” kata Arham menandaskan.
Sebelumnya, awak media pada Rabu sore (21/9/2022) menyambangi lokasi pertambangan tersebut, nampak sejumlah armada mobil truk mengangkut material batu dan hasil galian serta alat berat yang sedang beroperasi menggali batu.
Petugas checker kendaraan mobil di lokasi ditemui mengatakan bahwa yang punya itu atas nama Panton, tuturnya.
Bahkan kata Dia“Sudah satu minggu beroperasi, ujarnya.
Selanjutnya, awak media mempertanyakan material tersebut akan dibawa kemana, dirinya menjawab, ke Pallapao, katanya.
Diketahui, daerah Pallapao merupakan jalur yang menghubungkan dua desa yaitu, desa Baringeng dan desa Masing.
Awak media kemudian menelusuri ke Pallapao lokasi yang dimaksud, disitu terpantau kegiatan peningkatan jalan ruas Pallapao – Lemo-lemo yang dikerjakan oleh Pemkab Soppeng melalui Dinas PUPR Bidang Bina Marga.
Terpampang di papan informasi Anggaran bersumber dari APBD 2022 dengan nilai Rp26 miliar lebih dengan masa kerja 150 hari kalender yang dimulai sejak 27 Juli 2022.
Di lokasi Pallapao jalan yang menghubungkan Desa Baringeng - Desa Masing terpantau sejumlah armada mobil truk pengangkut material sedang membongkar batu yang diduga batu tersebut diambil dari lokasi pertambangan di Pakkanrebete Kelurahan Lalabata Rilau kota soppeng.
Salah satu supir truk angkutan material saat dimintai keterangannya mengtakan “Material batu diambil di Soppeng,” ujarnya. (FSL/HAS)