Ilustrasi
Soppeng, Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng memasuki tahap penyidikan. Dalam dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan, nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, S.Sos., tercatat sebagai pihak terlapor.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dokumen yang dipantau media ini pada Kamis (15/10/2026), perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/313/XII/2025/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Desember 2025. Dalam laporan itu, Rusman tercatat sebagai pelapor.
Sementara itu, surat perintah penyidikan tercatat bertanggal 7 Oktober 2026. Perkara dugaan penganiayaan tersebut diselidiki dengan mengacu pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, dokumen SPDP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka.
Artinya, proses hukum masih berjalan untuk mendalami laporan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Status sebagai terlapor tidak dapat disamakan dengan status tersangka, terlebih dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam dokumen yang sama, Ditreskrimum Polda Sulsel mencantumkan AKP Hatta, S.H., M.M., dan IPTU Riyan Fahrul Ahmad sebagai penyidik yang dapat dihubungi terkait koordinasi penanganan perkara.
SPDP tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, pelapor, dan terlapor.
Perkembangan penanganan laporan ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Soppeng dan nama seorang pimpinan lembaga legislatif daerah tercantum dalam dokumen penyidikan.
Meski demikian, dokumen SPDP yang tersedia belum memuat uraian lengkap mengenai kronologi kejadian, bentuk dugaan penganiayaan, keterangan saksi, maupun alat bukti yang telah diperiksa penyidik.
Belum terdapat pula keterangan resmi yang dapat dicantumkan mengenai tanggapan Rusman selaku pelapor maupun Andi Muhammad Farid sebagai terlapor.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Informasi mengenai penetapan tersangka dan hasil pemeriksaan para pihak perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak hukum seluruh pihak.
(Red)
