Soppeng, Pengelolaan sampah menjadi pekerjaan besar yang harus dibenahi Pemerintah Kabupaten Soppeng menjelang Penilaian Adipura 2026. Timbulan sampah yang mencapai 96,71 ton per hari menuntut langkah nyata, mulai dari pengurangan sampah di rumah tangga hingga pembenahan sistem pengolahan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura dan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) Kabupaten Soppeng Tahun 2026 di Aula Kantor Gabungan Dinas, Jumat (9/10/2026).
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa persoalan persampahan tidak bisa ditangani secara parsial. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat harus bergerak bersama untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kabupaten Soppeng mencapai 96,71 ton per hari yang bersumber dari 70 desa dan kelurahan.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya kebutuhan penanganan sampah yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, persiapan Adipura tidak cukup hanya dengan membersihkan jalan atau mempercantik kawasan tertentu, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola dan perubahan perilaku masyarakat.
Suwardi meminta setiap OPD mengevaluasi kesiapan lokasi yang menjadi titik pantau penilaian, membenahi kekurangan, serta memastikan fasilitas kebersihan dan sarana pemilahan sampah berfungsi optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan TPA dan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka sebagai bagian dari upaya menuju pengelolaan sampah yang lebih baik.
Sebagai langkah penanganan jangka panjang, Suwardi mengungkapkan bahwa Pemkab Soppeng telah menyusun skema pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah tertentu menjadi bahan bakar alternatif.
Menurut Bupati, anggaran untuk skema tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Rencana ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem pengolahan sampah daerah. Namun, penerapannya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, sistem operasional yang memadai, serta pemilahan sampah agar material yang dapat diolah bisa ditangani sesuai kebutuhan teknologi.
Di samping itu, pengurangan sampah dari sumbernya tetap menjadi langkah mendasar. Optimalisasi bank sampah, penanaman pohon, penataan ruang terbuka hijau, dan pembiasaan memilah sampah dari rumah tangga perlu diperkuat secara konsisten.
Bupati juga meminta camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas menjadi penggerak edukasi lingkungan. Kegiatan gotong royong dan peningkatan kesadaran masyarakat harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya menjelang penilaian.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Penilaian Adipura 2026 mencakup aspek tata kelola dan kondisi fisik lingkungan.
Aspek tata kelola meliputi kebijakan, anggaran, sumber daya manusia, serta ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Kecukupan tenaga pengelola juga perlu disesuaikan dengan besarnya timbulan sampah.
Sementara itu, aspek fisik mencakup permukiman, perkantoran, pasar, pertokoan, jalan, taman kota, saluran terbuka, terminal, sekolah, kawasan wisata, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, dan TPA.
Azri turut mendorong pembentukan serta pengaktifan bank sampah unit di permukiman, pasar, perkantoran, sekolah, dan fasilitas publik. Keberadaan bank sampah dinilai dapat memperkuat pemilahan sekaligus mendukung pengurangan sampah yang berakhir di TPA.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Dinas Lingkungan Hidup perlu menjadi penggerak edukasi teknis, sementara OPD lain, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, PKK, serta masyarakat harus terlibat aktif dalam pelaksanaannya.
Pengelola pasar dan kawasan publik juga diminta memastikan sampah terpilah dan lingkungan tetap bersih.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, kepala puskesmas, kepala sekolah pada titik pantau Adipura, serta pihak terkait lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Soppeng berupaya menyatukan langkah menghadapi Penilaian Adipura 2026 sekaligus memperkuat pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
Dengan timbulan sampah mencapai 96,71 ton per hari, tantangan utama tidak hanya terletak pada kesiapan menghadapi penilaian, tetapi juga pada kemampuan membangun pengelolaan sampah yang berjalan secara konsisten.
Pembenahan TPA, pengurangan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk mewujudkan lingkungan Soppeng yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan.
(Idul Saputra)
