CCW Desak Kejaksaan dan Polisi Usut Temuan BPK di LAN RI Makassar, Soroti Dana Ratusan Juta Rupiah
×

Tag Terpopuler

CCW Desak Kejaksaan dan Polisi Usut Temuan BPK di LAN RI Makassar, Soroti Dana Ratusan Juta Rupiah

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T16:05:14Z


Makassar, Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan keuangan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Makassar.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Harian CCW, Muh Zhulfikar, Senin (26/10/2026), setelah pihaknya mengaku belum memperoleh klarifikasi atas surat resmi yang telah dilayangkan kepada Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI Makassar.


Menurut Zhulfikar, berakhirnya batas waktu permintaan klarifikasi menjadi alasan bagi CCW untuk mendorong penanganan persoalan tersebut melalui jalur penegakan hukum.


“Karena batas waktu ultimatum, kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan memeriksa para pejabat terkait,” tegasnya.


CCW menyoroti empat persoalan keuangan yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan LAN RI Makassar. Nilai dan status masing-masing persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen pemeriksaan serta klarifikasi pihak terkait.


Pertama, dugaan kelebihan pembayaran honorarium assessor sebesar Rp82.440.000 dalam kegiatan penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Makassar. CCW menduga pembayaran tersebut tidak sesuai dengan standar biaya internal LAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2025.


Kedua, terdapat sisa dana sebesar Rp106.649.000 yang menurut CCW belum disetorkan ke Kas Negara ketika pemeriksaan berlangsung.


Ketiga, CCW menyoroti penerimaan pada Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara (Pusjar SKTASN) sebesar Rp353.804.600 yang diduga tidak dicatat dan dilaporkan sebagaimana mestinya.


Keempat, penerimaan Pusjar SKMP sebesar Rp96.840.000 juga menjadi perhatian karena, menurut CCW, status pencatatan dan penatausahaannya belum transparan.


CCW meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen transaksi, mekanisme penerimaan dan penyetoran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.


Zhulfikar menilai persoalan pencatatan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.


Ia meminta penyidik memeriksa apakah persoalan yang disorot tersebut merupakan kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara, atau mengandung unsur pidana.


CCW merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP serta ketentuan peraturan pemerintah yang disebutnya berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara. Apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, CCW meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Bagi CCW, temuan pemeriksaan BPK perlu menjadi pintu masuk untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar berhenti pada persoalan administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut.


Zhulfikar menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan.


“Uang negara adalah uang publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab. Kami tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pejabat perbendaharaan, penyusun RAB, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di LAN RI Makassar diperiksa oleh penegak hukum,” ujarnya.


CCW berharap kejaksaan maupun kepolisian menelaah dokumen hasil pemeriksaan BPK, menelusuri aliran dana, serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah.


Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak LAN RI Makassar belum termuat dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Karena itu, penjelasan dari pihak LAN RI Makassar serta hasil penelaahan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan pertanggungjawaban atas temuan tersebut.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Temuan pemeriksaan dan dugaan yang disampaikan CCW perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.


(Tim)