AKP AGS Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Intervensi Penyidikan dan Keluarkan Tahanan dari Sel
×

Tag Terpopuler

AKP AGS Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Intervensi Penyidikan dan Keluarkan Tahanan dari Sel

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T16:33:16Z


Surabaya, Dugaan intervensi dalam proses penyidikan di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mencuat setelah seorang perwira pertama Polri berpangkat AKP berinisial AGS dilaporkan ke Propam Mabes Polri.


AGS, yang disebut berdinas di Polda Kalimantan Timur, diduga melakukan intervensi terhadap proses penyidikan serta terlibat dalam pengeluaran seorang tersangka dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota tanpa seizin penyidik.


Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Pengamat Kepolisian dan Dosen Ilmu Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.


Menurut Didi, apabila laporan tersebut benar dan nantinya terbukti melalui pemeriksaan, tindakan mengeluarkan tahanan tanpa prosedur yang berlaku tidak dapat dibenarkan.


“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Polisi adalah pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak boleh bertindak semena-mena, apalagi sampai melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Didi kepada awak media. Rabu (7/10/2026). 


Ia menilai pelaporan ke Propam Mabes Polri merupakan langkah yang tepat agar dugaan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme internal yang berlaku.


Didi juga mengingatkan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi etik, disiplin, maupun pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.


“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap profesionalisme dan integritas, tentu ada mekanisme sanksi etik dan disiplin. Bahkan, apabila terdapat unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang, pemerasan, suap atau gratifikasi, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana,” jelasnya.


Dugaan tersebut mencuat setelah tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia menangani perkara yang sedang berproses di Polresta Samarinda.


Salah satu penyidik, menurut keterangan yang disampaikan pihak LBH Rastra Justitia, mengaku merasakan adanya tekanan atau intervensi dari seorang perwira berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim.


“Mohon maaf Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS,” ujar penyidik sebagaimana dikutip pihak LBH Rastra Justitia.


Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan peristiwa pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.


Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka, AKP Agustiono bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng dan Naryo berada di Polsek Samarinda Kota sekitar pukul 23.00 WITA hingga lewat tengah malam.


Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana seorang tersangka yang sedang menjalani penahanan dapat dikeluarkan dari ruang tahanan dan disebut dapat menggunakan telepon seluler.


“Kalau memang tahanan bisa dikeluarkan seperti itu, harus dipertanyakan siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa,” ujar Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum tersangka.


Ia meminta Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.


“Ini saya minta Propam mengusut secara tuntas,” tegasnya.


Didi Sungkono kembali menegaskan bahwa pengeluaran seorang tahanan tidak semestinya dilakukan secara sembarangan.


Menurut dia, setiap tindakan terhadap tahanan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku serta dikoordinasikan dengan penyidik atau pejabat yang berwenang.


“Harusnya mengeluarkan tahanan itu seizin penyidik atau penyidik pembantu. Semua ada aturan hukumnya,” katanya.


Ia juga menekankan bahwa profesi advokat tidak dapat disamakan dengan praktik percaloan perkara.


“Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah profesi yang terhormat dan menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum,” ujar Didi.


Advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri.


Menurut Fatur, laporan itu dilakukan agar dugaan intervensi penyidikan maupun tindakan terhadap tahanan dapat diperiksa secara objektif dan tidak menjadi preseden.


“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam PRESISI Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus, intervensi penyidikan, dan melakukan penekanan kepada penyidik,” tuturnya.


Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi Polri.


Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aminuddin, S.H., saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.


“Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti,” kata Ami. 


(Redho)