Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Pastikan Laporan Masyarakat Ditangani Secara Objektif

Notification

×

Tag Terpopuler

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Pastikan Laporan Masyarakat Ditangani Secara Objektif

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T16:02:56Z


Gowa, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota akan ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan Kompol Ismail sebagai respons atas perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa, Kamis (23/7/2026).


Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prinsip keadilan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.


"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Kompol Ismail.


Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai yang ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal di lingkungan Polri. Penegakan disiplin, kode etik, serta pembinaan terhadap personel tetap dilaksanakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Kompol Ismail menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat.


"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. FAKTA juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan satuan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.


Menutup keterangannya, Kompol Ismail menegaskan Polresta Gowa akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Red)