Makassar, Koalisi Lintas Lembaga akan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar pada Jumat (27/2/2026) sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase senilai Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena proyek infrastruktur tersebut berada di bawah pelaksanaan Satker dan PPK 3.2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, yang merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan koalisi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan teknis dan dugaan praktik korupsi yang dinilai serius dan sistematis.
Proyek dengan nilai kontrak Rp21.638.700.000 dan Nomor Kontrak HK.02.01/Bb13/PPK3.2/APBN/RJD/VII/2025 tersebut dikerjakan oleh PT Mareraya Multipratama Jaya. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan jalan terjadi sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan depan Taman Makam Pahlawan Panaikang, Makassar. Di lokasi tersebut, lapisan aspal dilaporkan mengalami kerusakan berupa hancur, terkelupas, hingga berlubang.
Koalisi menilai pekerjaan yang dilakukan terindikasi hanya bersifat tambal sulam tanpa rehabilitasi struktural yang memadai.
Hasil monitoring menyebutkan adanya dugaan tidak dilaksanakannya lapis pondasi agregat (LPA dan LPB) sesuai standar teknis. Selain itu, penghamparan dan pemadatan agregat diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koalisi juga menyoroti tidak adanya pelaksanaan uji teknis wajib, seperti:
Uji sand cone
Test pit
Uji CBR (California Bearing Ratio).
Ketiadaan pengujian ini dinilai berpotensi menyebabkan kualitas konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Tidak hanya pada struktur jalan, pekerjaan drainase pun diduga dikerjakan secara asal jadi dengan material berkualitas rendah.
Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain persoalan teknis, proyek ini juga disinyalir sarat dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Beberapa indikasi yang disampaikan dalam pernyataan Koalisi Lintas Lembaga antara lain:
Penawaran harga yang dinilai tidak logis
Dugaan praktik pinjam bendera perusahaan
Peserta tender semu
Kesamaan pola dokumen penawaran
Pembayaran 100 persen meskipun kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
Koalisi menilai dugaan penyimpangan ini dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Lintas Lembaga menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase TA 2025.
Memeriksa PPK 3.2, panitia pengadaan, penyedia jasa, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur demi kepentingan masyarakat.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Romi Arunanta menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
“Kami hadir untuk memastikan uang rakyat yang bersumber dari APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegasnya. Kamis (26/2/2026).
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang dibiayai oleh anggaran negara. Publik menuntut adanya pengawasan ketat agar proyek pembangunan jalan dan drainase benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Koalisi berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, serta terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Aksi yang digelar di Makassar tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan kasus tersebut.
(Tim)
