Proyek di Mari-Mari Soppeng Disorot, LHI Nilai Pekerjaan Diduga Belum Rampung 100 Persen

Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek di Mari-Mari Soppeng Disorot, LHI Nilai Pekerjaan Diduga Belum Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T15:59:53Z


Soppeng,  Proyek pembangunan yang berlokasi di Mari-Mari, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan publik. 


Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp400 juta tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang.


Sorotan itu muncul setelah Mahmud melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Jumat (2/1/2025). 


Dari hasil pemantauan tersebut, Mahmud mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan, khususnya pada kualitas pekerjaan.


“Dari hasil pantauan kami di lapangan, terlihat jelas bahwa hasil pekerjaan tidak maksimal. Beberapa item pekerjaan, terutama pada bagian pondasi, terlihat mengalami retak,” ungkap Mahmud kepada awak media.


Selain masalah kualitas, Mahmud juga menyoroti masih ditemukannya alat-alat pekerjaan di lokasi proyek. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut masih berlanjut, meskipun pihak terkait menyatakan proyek telah rampung.


Mahmud mengaku telah menghubungi PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, yang akrab disapa Uji. 


Dalam komunikasi tersebut, pihak PPTK menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai 100 persen.


Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. 


Mahmud mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi lain yang diterimanya dari pihak PUPR, proyek tersebut sebenarnya masih berada pada tahap pertama pengerjaan.


“Jika memang pekerjaan masih berlanjut, maka jelas proyek itu belum bisa diklaim selesai 100 persen. Apalagi jika pekerjaannya menyeberang ke tahun anggaran berikutnya, dalam hal ini tahun 2026,” tegas Mahmud.


Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat proyek pemerintah seharusnya dikerjakan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.


Lebih lanjut, Mahmud menyampaikan bahwa dari hasil konfirmasi dengan PPTK, pihak PUPR berjanji akan melakukan koordinasi dengan pelaksana proyek terkait penggunaan dana pemeliharaan. 


Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk memperbaiki bagian pekerjaan yang dinilai bermasalah.


Meski demikian, Mahmud menekankan pentingnya transparansi dari pihak Dinas PUPR kepada publik. 


Ia berharap instansi terkait dapat menjelaskan secara terbuka apakah akan dilakukan pemutusan kontrak, adendum kontrak, atau mekanisme lain jika benar pekerjaan belum sepenuhnya selesai.


“Kami berharap ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak PUPR. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait temuan tersebut. 


Publik pun berharap adanya tindak lanjut dan pengawasan lebih lanjut agar kualitas pembangunan di daerah dapat terjamin dan tidak merugikan negara.


(Red)