Illustrasi
Soppeng, Upaya Kepolisian Resor (Polres) Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian jalanan yang selama ini meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan modus penjambretan tas milik korban. Kedua pelaku diketahui kerap beraksi di jalanan sepi dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor sebelum melancarkan aksinya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme personel Resmob Polres Soppeng, yang juga didukung oleh koordinasi lintas wilayah bersama Polres Bone. Sinergi antarjajaran kepolisian tersebut dinilai sangat efektif dalam mempercepat proses pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng atas kinerja yang cepat, responsif, dan terukur dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Soppeng turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari atau melintasi jalan-jalan yang minim penerangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada Desember 2025. Kedua kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Donri-Donri dengan pola dan modus operandi yang sama.
“Pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat kondisi jalan sepi, pelaku langsung memepet korban dan menarik tas yang dibawa korban,” ungkap AKP Dodie.
Adapun lokasi kejadian berada di dua tempat berbeda, yakni di Turung Lappae, Desa Tottong, serta di wilayah Kajuara, Desa Labokong. Akibat aksi penjambretan tersebut, para korban mengalami kerugian berupa uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah dokumen penting.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, serta pendalaman terhadap ciri-ciri pelaku, Unit Resmob Polres Soppeng akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Dodie.
Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, kegiatan preventif, serta penindakan hukum secara tegas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dengan langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.
(Red)
