Pegiat LSM Desak Badan Kehormatan DPRD Soppeng Tuntaskan Dugaan Penganiayaan ASN oleh Oknum Anggota Dewan

Notification

×

Tag Terpopuler

Pegiat LSM Desak Badan Kehormatan DPRD Soppeng Tuntaskan Dugaan Penganiayaan ASN oleh Oknum Anggota Dewan

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T23:16:48Z

Soppeng, Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng hingga kini belum menunjukkan kejelasan. 

Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng agar segera menuntaskan proses penanganan kasus secara transparan dan profesional.

Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, menyoroti belum adanya tindak lanjut resmi pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu antara pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng dengan sejumlah anggota DPRD Soppeng. 

RDP tersebut secara khusus membahas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang disinyalir melibatkan oknum anggota dewan.

Mahmud menilai, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi resmi terkait hasil maupun keputusan yang diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Soppeng. Padahal, BK memiliki peran strategis dalam menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif.

“Pasca RDP dilaksanakan, sampai hari ini belum ada informasi resmi terkait langkah lanjutan dari Badan Kehormatan,” ujar Mahmud, Senin (19/1/2025).

Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan, terlebih kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, Badan Kehormatan DPRD memiliki fungsi utama dalam memantau dan mengevaluasi perilaku anggota dewan, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, serta memverifikasi pengaduan masyarakat. 

BK juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BK DPRD bertindak sebagai penjaga etik internal lembaga legislatif dengan melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum melaporkan hasilnya untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna DPRD.

Namun, Mahmud menilai fungsi tersebut belum terlihat optimal dalam kasus dugaan penganiayaan ASN di Kabupaten Soppeng.

Mahmud mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng, Ir. Abdul Kadir, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan kepastian.

“Saya sudah mempertanyakan bagaimana tindak lanjut hasil RDP terkait kasus di BKSDM. Saya juga menanyakan apakah sudah ada hasil sidang Badan Kehormatan,” ungkapnya.

Menurut Mahmud, Ketua BK DPRD Soppeng menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Beliau menjawab, ‘Tidak kuketahui juga dinda, adaka di Makassar dinda,’” tutur Mahmud menirukan pernyataan Abdul Kadir.

Mahmud kemudian menyampaikan dugaannya bahwa hasil RDP seharusnya sudah ada. Namun, kembali dijawab singkat oleh Ketua BK.
“Belum ada saya tahu dinda,” lanjut Mahmud.

Atas kondisi tersebut, Mahmud mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng agar bersikap lebih terbuka dan segera menuntaskan proses penanganan kasus yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.

“BK DPRD harus menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keterlambatan penanganan serta minimnya informasi resmi berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat dan berdampak buruk terhadap citra lembaga legislatif.

Sementara itu, anggota DPRD Soppeng yang turut hadir dalam RDP, Andi Takdir, juga memberikan tanggapannya. 

Ia menilai Badan Kehormatan DPRD Soppeng harus segera menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut secara adil dan transparan.

“Tanggapan saya adalah bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng harus segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng,” ujarnya.

Menurut Andi Takdir, transparansi dan kejelasan informasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Saya setuju dengan desakan Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, agar BK DPRD Soppeng menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka. 

"Keterlambatan penanganan dan ketidakjelasan informasi hanya akan memperburuk citra lembaga legislatif,” tegasnya.

Ia berharap Badan Kehormatan DPRD Soppeng dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga BK DPRD Soppeng dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkas Andi Takdir.

(Tim)