Morowali, Sulawesi Tengah, Kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh Sukardin Panangi terhadap Arlan Dahrin, tokoh pemuda Desa Torete, terus menuai sorotan publik.
Polres Morowali resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Morowali.
Namun, Arlan menilai laporan tersebut sudah tidak relevan karena telah diselesaikan melalui mediasi dan permohonan maaf bersama tokoh masyarakat.
Ia menduga pelaporan itu sarat kepentingan perusahaan PT. Tehnik Alum Service (TAS) untuk membungkam perjuangan warga Torete yang menuntut hak atas aktivitas perusahaan di wilayah mereka.
“Kami sudah berdamai, tapi laporan ini seperti dipaksakan. Saya curiga ada kepentingan perusahaan di balik ini,” tegas Arlan.
Arlan juga menuding bahwa pelapor, Sukardin, yang merupakan Humas lokal PT. TAS, serta H.
Kamarudin, disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan erat dengan perusahaan. Keduanya diduga berperan dalam mendorong pelaporan kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Kejari Morowali membenarkan telah menerima SPDP dari Polres, namun menyebut berkas perkara belum diterima. Di sisi lain, perwakilan PT. TAS, Agus Riyanto, menegaskan bahwa laporan Sukardin tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
(Umar/*)
