Soppeng, Proyek pengadaan lift di Instalasi Radiologi RSUD Latemmamala, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga awal Oktober 2025, fasilitas tersebut belum juga difungsikan, padahal seharusnya telah rampung sejak beberapa bulan lalu.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 itu dikerjakan oleh CV Lapasewae, dengan penyedia lift dari PT Otis.
Namun, berdasarkan keterangan pihak teknis dari PT Otis, lift belum dapat dioperasikan lantaran belum dilakukan serah terima kunci dari pihak pelaksana kepada penyedia.
Selain itu, sejumlah komponen toskring dikabarkan akan diganti, sehingga proses pengoperasian kembali tertunda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan proyek dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, proyek dengan anggaran tahun berjalan seharusnya sudah diselesaikan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan adendum kontrak pada Januari 2025 untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan dengan kondisi di lapangan.
“Iyye Pak, memang sudah terlambat. Makanya dibuatkan adendum di bulan Januari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, hingga memasuki bulan Oktober 2025, proyek belum juga rampung sepenuhnya. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, pihak rekanan CV Lapasewae telah dikenai denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Keterlambatan ini memantik perhatian dari Lembaga Hukum dan Informasi (LHI).
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, menilai lambannya penyelesaian proyek sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa penerbitan adendum kontrak tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlambatan pekerjaan.
“Adendum jangan dijadikan tameng. Kami di LHI tidak akan tinggal diam,” tegas Mahmud.
Mahmud menilai, keterlambatan proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan teknis maupun pengawasan.
Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat waktu.
“Kami akan menelusuri persoalan ini lebih jauh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, LHI akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Latemmamala belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengoperasian lift tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap proyek segera difungsikan agar pelayanan radiologi di rumah sakit dapat berjalan maksimal dan memberikan kenyamanan bagi pasien serta tenaga medis.
(MC)