Jakarta, MNC — Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) telah mengajukan tuntutan mendesak kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PJ Walikota Kendari, saat menggelar aksi Demonstrasi di Kemendagri, Jakarta (5/8/2024).
Diungkapkan saat terhubung dengan MNC, Ketua Umum Lembaga AP2 Sultra, Fardin Nage menyebutkan bahwa Kasus ini berhubungan dengan perubahan nomenklatur APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 yang diduga melibatkan peranan pengawasan DPRD Kota Kendari.
Lanjutnya, AP2 Sultra mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti dua tuntutan utama. "Pertama, kami meminta Mendagri untuk menindak tegas PJ Walikota Kendari terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perubahan nomenklatur anggaran,"katanya.
Menurut AP2 Sultra, tindakan ini diperlukan untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan serta mencegah potensi korupsi.
"Kedua, mendesak Mendagri untuk mencopot PJ Walikota Kendari dari jabatannya. AP2 Sultra menilai pencopotan ini krusial untuk memastikan bahwa pemerintahan di Kendari dapat beroperasi secara adil dan transparan,"sambung Fardin.
AP2 Sultra juga mengingatkan pentingnya peran Mendagri dalam menegakkan hukum dan memastikan pemerintahan yang bersih. Tak hanya itu, mereka mengajak masyarakat untuk mendukung tuntutan ini dan menuntut langkah tegas dari pemerintah. "Dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai merugikan kepentingan publik,"kuncinya.
Perlu diketahui, AP2 Sultra saat ini tengah membidik aksi Demonstrasi Jilid II. (S-1Tulisan).