Dr Nurmal Idrus, MM pimpinan D'Kayangan Resort Soppeng (Ist).
Soppeng (MNC), Sekaitan dengan pemberitaan di atas, maka kami menyampaikan jawaban sebagai berikut.
Berdasarkan Laporan LSM LAK HAM tanggal 4 Oktober 2023 di Polda Sulsel terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan Hotel D'Kayangan Resort, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Manajemen D'Kayangn Resort telah memberikan klarifikasi atas laporan itu Polda Sulsel, pada Jumat, 13 Oktober 2023.
2. Berdasarkan laporan itu, kami menyampaikan fakta-fakta tentang keadaan yang terjadi di lapangan atas laporkan tersebut dalam bentuk lisan dan dokumen klarifikasi.
3. Bahwa, tuduhan itu tak benar karena air yang meluap ke jalanan di depan hotel kami tersebut adalah air yang sudah melewati proses di Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) komunal kami, yang sudah ada sejak hotel tersebut dibangun. Ditegaskan air itu bukan merupakan limbah seperti yang dituduhkan. Air itu merupakan bagian kecil dari limbah yang telah tersaring dan meluap ke jalanan oleh karena tak adanya sistem drainase di sekitar itu.
4. Kami memiliki sistem IPAL Komunal di dua titik tertanam yang menampung keseluruhan produksi limbah dari seluruh kamar mandi. Sementara satu titik instalasi tambahan menampung produksi limbah domestik dari dapur. Total kami memiliki tiga titik sistem IPAL.
4. Dokumen yang lingkungan yang dimiliki oleh D'Kayangan Resort adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). D'Kayangan Resort dalam surat PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA: 2103220044454, dikategorikan sebagai Hotel KELAS MELATI dengan Klasifikasi RESIKO RENDAH, sehingga hanya diwajibkan untuk menyampaikan dokumen SPPL dan bukan AMDAL atau UKP/UPL. Hal itu termaktub dalam PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAU
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Pasal 6 (1) dan lampirannya.
5. Selama ini, kami terus berkoordinasi dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Soppeng, dan apa yang kami jelaskan dibatas sesuai dengan petunjuk dan bimbingan pihak DLH Soppeng.
6. Untuk mengatasi luberan air ke jalanan, kami telah membuat sistem drainase internal yang membuat air tak lagi meluber ke jalanan. Bersamaan dengan itu, kami juga telah menyampaikan permohonan kepada Pemda Soppeng dalam hal Dinas PUPR, agar segera membangun sistem drainase di wilayah itu.
7. D'Kayangan Resort terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga kondusifitas lingkungan usaha dengan baik. Sebagai pihak yang telah menanamkan modal yang tak kecil dan kini menyerap tenaga kerja yang banyak dan potensi pendapatan daerah, maka kami meminta dukungan semua pihak untuk mendukung langkah itu.
8. Kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada pihak LSM LAK HAM atas laporan itu. Sambil berharap agar ke depan, supaya masalah tak melebar agar memberi kesempatan dan ruang untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada kami terlebih dahulu. Semoga diberi keberkahan dan lindungan Allah SWT.
"Saya menghormati upaya teman-teman LSM LAK HAM atas laporan itu. Namun, saya sedikit menyayangkan minimnya konfirmasi kepada kami dan juga investigasi di lokasi kami sebelum laporan itu disampaikan, ucap Nurmal.
"Saya sangat terbuka dengan teman-teman media jika ingin menginvestigasi begitu pula dengan teman-teman LSM, pungkasnya.
Sistem IPAL KOMUNAL di D'Kayangan Resort tertanam di dua titik (Ist).
Dr. Nurmal Idrus, MM
- Pimpinan D'Kayangan Resort Soppeng
- Pemimpina Redaksi Celebesterkini.com