Jakarta (MNC),-Sejumlah pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Isu pembubaran ini mengemuka, setelah semakin merosotnya kepercayaan publik kepada KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya isu pembubaran KPK.
Dia memastikan, lembaga antirasuah tetap akan bekerja memberantas korupsi.
“KPK tentu tidak terpengaruh dengan opininya, kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, adanya isu pembubaran KPK merupakan bentuk kritik dari masyarakat.
KPK tetap menghargai kritik tersebut, karena dinilai sebagai bagian dari upaya pemberantasan rasuah di Indonesia.
“Kritik dan masukan dari siapapun kami sangat menerimanya karena kami sadar betul peran serta masyarakat begitu penting dalam upaya bersama memberantas korupsi,” tegas Ali.
Dia memastikan, pihaknya akan mengevaluasi setiap kinerja KPK.
Hal tersebut wajar untuk memperbaiki kinerja KPK.
“KPK apresiasi hasil survei sebagai bagian peran masyarakat.
"Kami jadikan bahan intropeksi dan masukan positif bagi perbaikan internal KPK,” tutur Ali.
Narasi pembubaran KPK sebelumnya digaungkan oleh mantan pegawainya Rasamala Aritonang.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK ini menilai, kinerja KPK semakin merosot.
Menurut Rasamala, usulan pembubaran itu merupakan opsi terakhir, jika lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu tidak bisa diperbaiki.
Agar tak dibubarkan, dia pun meminta pemerintah melakukan berbagai pembenahan.
“Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur.
"Jika perlu diganti supaya efektif,” kata Rasamala, dalam ciutannya diakun twiter pribadinya @Rasamalart, Jumat (10/6).
Untuk diketahui, berbagai lembaga survei menilai tingkat kepercayaan publik terhadap KPK semakin merosot tajam.
Terkini, lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI), mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun.
Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pun menurun menjadi 59,8 persen dari semula sebesar 70,2 persen.
Lembaga antirasuah itu kini di bawah Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan MPR.
Di antara lembaga penegak hukum, lembaga yang kini digawangi Firli Bahuri Cs menjadi lembaga penegak hukum yang terendah tingkat kepercayaan publiknya.
Survei yang dilakukan IPI ini digelar pada 18-24 Mei 2022 dengan menyasar warga negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon.
Total responden survei IPI kali ini berjumlah 1.213 orang.
Metode pemilihan sampel dilakukan menggunakan random digit dialing (RDD).
Adapun margin of error diperkirakan +- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (ES/MR/JP)