Soppeng, Penataan Kawasan Perkotaan Cabenge menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menyiapkan arah pembangunan wilayah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pemerintah ingin memastikan perkembangan kawasan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik I penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cabenge yang digelar di D'Kayangan Resort & Cafe, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Soppeng diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa, M.Si.
Dipa menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tim ILASP, tim konsultan, serta seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman penting untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan wilayah.
Menurutnya, pengembangan Cabenge harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, kawasan permukiman, pusat ekonomi, pelayanan dasar hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
Salah satu poin yang mendapat penekanan dalam arahan Dipa adalah potensi kerawanan banjir, terutama berkaitan dengan keberadaan Sungai Walanae di sekitar wilayah perencanaan.
Ia meminta agar kajian terhadap potensi luapan sungai dilakukan secara mendalam, termasuk mengidentifikasi kawasan permukiman dan lahan produktif yang berpotensi terdampak genangan.
Pemetaan daerah rawan banjir berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang.
Begitu pula pengaturan kawasan sempadan sungai dan penyediaan infrastruktur drainase harus dirancang secara tepat untuk mengurangi risiko bencana.
Dipa mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dapat menimbulkan persoalan baru dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, mitigasi bencana harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, bukan hanya menjadi perhatian setelah pembangunan berlangsung.
Selain aspek kebencanaan, KLHS juga diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan perlindungan kawasan ekologis, pengelolaan sumber daya air, sanitasi, persampahan, dan pelestarian lingkungan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan.
Dipa mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan secara aktif, termasuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan yang dihadapi masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia menilai partisipasi pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta asosiasi profesi sangat penting dalam menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Soppeng juga mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah agar kebijakan penataan ruang selaras dengan program pembangunan pemerintah provinsi dan nasional.
Melalui proses ini, Pemkab Soppeng berharap Kawasan Perkotaan Cabenge dapat berkembang secara terarah, memiliki daya dukung ekonomi yang kuat, nyaman untuk dihuni, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi potensi bencana.
Konsultasi publik tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, serta pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten.
Turut hadir para pimpinan perangkat daerah, Camat Lilirilau dan Camat Ganra, para lurah dan kepala desa, tim konsultan penyusunan RDTR, Tim Project Management Unit (PMU) ILASP beserta tenaga ahli dan tim teknis, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, asosiasi profesi, serta seluruh peserta konsultasi publik.
(Red)
