Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Fitri Agust Karo-Karo dalam perkara penyalahgunaan bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang merupakan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis ini menjadi perhatian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Jalannya persidangan dipantau langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H. Ia didampingi Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Turut hadir anggota Tim JPU, Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terkait lainnya.
Putusan tersebut didasarkan pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
(Red)
