Bone, Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Lebih dari sebulan sejak laporan dibuat pada 24 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menanti kejelasan mengenai perkembangan proses hukum terhadap terlapor.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE.
Kekecewaan keluarga korban semakin menguat setelah sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa terlapor akan ditahan pada Senin. Namun, rencana tersebut disebut batal karena terlapor sedang sakit.
“Kemarin pihak penyidik Polres Bone menyampaikan kepada kami bahwa hari Senin pelaku akan ditahan, namun batal. Menurut penyidik, alasannya pelaku sedang sakit,” ungkap pihak keluarga korban.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Umum LSM SIDIK (Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi), Mahmud Cambang.
Mahmud mendesak Polres Bone memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, terutama terkait hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, status hukum terlapor, serta tindak lanjut rencana penahanan yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga korban.
“Semua bukti dan saksi sudah lengkap. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dan terlapor belum ditahan? Ada apa dengan penanganan kasus ini?” tegas Mahmud kepada media, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang serius dan sensitif. Penyidik, kata dia, perlu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Mahmud juga meminta agar keluarga korban tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka ajukan.
“Keluarga korban sedang memperjuangkan keadilan untuk anak mereka. Jangan sampai mereka justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Sorotan semakin mencuat setelah keluarga korban mengungkap adanya rencana penahanan terhadap terlapor yang tidak terlaksana.
Menurut keluarga, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan akan dilakukan pada Senin. Namun, rencana tersebut kemudian ditunda dengan alasan kondisi kesehatan terlapor.
Batalnya rencana tersebut membuat keluarga mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik.
Mahmud menilai apabila memang terdapat alasan medis yang menjadi pertimbangan dalam penundaan penahanan, penyidik tetap perlu memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak pelapor sesuai batas informasi yang dapat disampaikan dalam proses penyidikan.
“Kami meminta Polres Bone serius menangani kasus ini. Jangan biarkan keluarga korban terus bertanya-tanya tentang nasib laporan mereka,” desaknya.
Meski demikian, Mahmud juga menegaskan bahwa belum dilakukannya penahanan tidak serta-merta berarti proses penyidikan tidak berjalan. Menurutnya, yang dibutuhkan keluarga korban adalah kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara dan langkah hukum berikutnya.
Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, media kemudian menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Bone melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan, status terlapor, serta tindak lanjut rencana penahanan.
Kanit PPA memberikan jawaban singkat.
“Untuk perkembangan kasusnya kami sampaikan ke pelapor, Pak,” tulis Kanit PPA.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan belum terlaksananya rencana penahanan maupun perkembangan status hukum terlapor.
Hingga berita ini ditulis, keluarga korban masih menantikan informasi lebih lanjut dari penyidik.
Mahmud Cambang mengatakan LSM SIDIK akan terus memantau penanganan perkara tersebut.
Jika keluarga korban belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan, Mahmud menyatakan pihaknya siap mendampingi keluarga untuk menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
“Jika Polres Bone tidak mampu memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang jelas kepada keluarga korban, kami dari LSM SIDIK akan mendampingi mereka untuk melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Polda,” tegasnya.
Menurut Mahmud, langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap penanganan perkara, bukan untuk mendahului proses penyidikan maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Ia berharap Polres Bone dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan penundaan rencana penahanan serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor serta memastikan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
LSM SIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan proses hukum.
Keluarga korban kini masih menunggu jawaban yang lebih konkret dari penyidik terkait laporan yang mereka ajukan pada 24 Agustus 2026.
(Red)
