Makassar, Paket pekerjaan perencanaan teknis senilai Rp1,5 miliar di RSUD Labuang Baji Makassar kini menjadi sorotan. Proyek yang tercatat dengan nama kegiatan Jasa Konsultansi DED (Re Design Master Plan Rumah Sakit) tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan mulai memunculkan berbagai pertanyaan terkait kesesuaian metode pelaksanaan, dokumen hasil pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Perhatian terhadap proyek ini muncul setelah sejumlah data administrasi kegiatan beredar dan menunjukkan beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
Ketua Harian Celebes Corruption Watch, Zhul, menilai bahwa pekerjaan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan redesign master plan rumah sakit merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga umumnya melibatkan tenaga ahli multidisiplin.
Menurutnya, pekerjaan semacam ini biasanya membutuhkan keterlibatan arsitek rumah sakit, tenaga ahli struktur, ahli mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP), estimator biaya, serta tenaga profesional lain yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan jasa konstruksi.
“DED rumah sakit bukan pekerjaan sederhana. Ada banyak aspek teknis yang harus dihitung dan direncanakan secara detail karena hasilnya akan menjadi dasar pembangunan atau pengembangan fasilitas rumah sakit,” ujarnya. Senin (1/6/2026).
Berdasarkan informasi administrasi yang beredar, paket tersebut dilaksanakan melalui skema Swakelola oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.
Penggunaan metode swakelola dalam pekerjaan yang bersifat konsultansi teknis konstruksi inilah yang kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, swakelola dapat dilaksanakan apabila pekerjaan dinilai lebih efektif dikerjakan sendiri oleh instansi yang memiliki kemampuan teknis memadai. Namun apabila pekerjaan membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara internal, maka umumnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan jasa konsultansi.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan apakah tenaga ahli yang dibutuhkan dalam penyusunan DED rumah sakit tersebut memang tersedia dan terlibat secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Yang perlu dijelaskan adalah siapa saja tim pelaksananya, apa kompetensinya, dan bagaimana proses penyusunan dokumen teknis tersebut dilakukan,” kata seorang pemerhati pengadaan pemerintah yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan lain muncul dari data realisasi kegiatan yang mencantumkan bentuk pertanggungjawaban berupa bukti pembelian.
Temuan administrasi ini menimbulkan tanda tanya karena pekerjaan jasa konsultansi pada umumnya menghasilkan produk berupa dokumen teknis, bukan barang yang dibuktikan melalui transaksi pembelian biasa.
Dalam praktik penyusunan DED dan master plan rumah sakit, output yang lazim dihasilkan antara lain:
gambar perencanaan;
laporan pendahuluan;
laporan antara;
laporan akhir;
perhitungan teknis;
rencana anggaran biaya (RAB);
dokumen master plan;
serta dokumen pendukung lainnya.
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan bahwa pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang direncanakan.
“Jika nilai pekerjaan mencapai Rp1,5 miliar, tentu masyarakat berhak mengetahui apa saja hasil konkret yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar sumber tersebut.
Selain persoalan metode pelaksanaan dan bentuk pertanggungjawaban, terdapat pula indikasi ketidaksinkronan dalam pencatatan administrasi kegiatan.
Data yang beredar menunjukkan pekerjaan tercatat selesai pada Juni 2025. Namun realisasi administrasi muncul pada Agustus 2025, sementara dokumen terkait juga ditemukan dalam pencatatan tahun 2026.
Perbedaan waktu tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran, namun kondisi itu dinilai memerlukan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menyebut bahwa tertib administrasi merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah karena berkaitan langsung dengan proses pengawasan dan audit.
Sejumlah kalangan menilai penggunaan swakelola pada pekerjaan konsultansi konstruksi memerlukan dokumen pendukung yang sangat lengkap.
Beberapa dokumen yang lazim tersedia antara lain:
justifikasi penggunaan swakelola;
analisis efektivitas dan efisiensi;
daftar tenaga ahli internal;
surat keputusan tim pelaksana;
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
serta dokumen hasil pekerjaan yang lengkap.
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak dapat menunjukkan kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian auditor maupun aparat pengawasan internal pemerintah.
Dalam berbagai kasus pengadaan pemerintah, aspek yang biasanya diperiksa meliputi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, validitas dokumen pertanggungjawaban, keberadaan output, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
Hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji mengenai sejumlah pertanyaan yang berkembang.
Di antaranya:
Apa dasar penggunaan metode swakelola pada pekerjaan DED dan redesign master plan rumah sakit?
Siapa saja tenaga teknis yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut?
Apakah seluruh dokumen output pekerjaan tersedia dan dapat ditunjukkan?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp1,5 miliar tersebut?
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak RSUD Labuang Baji diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
(**)

