Sengketa Tanah Miliaran di Maros Masuk Tahap Kasasi, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan dan Sistem e-Court
×

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah Miliaran di Maros Masuk Tahap Kasasi, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan dan Sistem e-Court

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T13:43:32Z


Maros, Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak krusial setelah penggugat, Budiman S, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (13/4/2026).


Perkara yang bermula dari sengketa batas lahan seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe ini menjadi sorotan karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan, baik di tingkat pertama maupun banding.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Maros tertanggal 13 Oktober 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Sejumlah kwitansi pembayaran dinyatakan sah dan mengikat, namun sebagian tuntutan lainnya ditolak.


Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan tanda tanya karena penggugat tetap dibebani biaya perkara.


Keanehan berlanjut di tingkat banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 20 Januari 2026, putusan Pengadilan Negeri Maros dikuatkan sepenuhnya. Penggugat bahkan tetap dianggap sebagai pihak yang kalah dan kembali diwajibkan membayar biaya perkara.


Situasi ini memicu pertanyaan publik: bagaimana mungkin pihak yang “menang sebagian” justru diposisikan sebagai pihak yang kalah secara keseluruhan?


Dalam memori kasasinya, Budiman S mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses banding. Ia menyatakan telah mengajukan memori banding secara manual karena sistem e-Court mengalami gangguan pada saat itu.


Fakta bahwa pihak lawan juga mengajukan kontra memori banding menjadi indikasi bahwa dokumen tersebut benar-benar ada dan diketahui oleh para pihak.


Namun, Budiman menilai Pengadilan Tinggi Makassar tidak mempertimbangkan memori banding tersebut dalam putusannya. Hal ini dianggap sebagai cacat serius dalam proses peradilan karena mengabaikan dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim.


Selain persoalan administratif, pemohon kasasi juga menyoroti sejumlah dugaan kekeliruan dalam putusan banding. Di antaranya adalah kesalahan dalam penerapan hukum acara, penilaian terhadap posisi para pihak, serta pengabaian fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan.


Menurut Budiman, secara hukum, pihak yang gugatan perdatanya dikabulkan sebagian tidak dapat serta-merta dinyatakan kalah sepenuhnya. Prinsip ini menjadi salah satu poin utama yang kini diuji di tingkat kasasi.


Objek sengketa dalam perkara ini bukanlah lahan biasa. Penggugat mengklaim telah melakukan pembayaran lunas atas tanah tersebut, memiliki akta pengoperan hak dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta didukung oleh perjanjian yang sah secara hukum.


Namun dalam putusan sebelumnya, pengadilan dinilai lebih menitikberatkan pada aspek pembayaran secara tunai (cash), tanpa menguraikan secara rinci objek tanah yang disengketakan.


Perkara ini juga melibatkan banyak pihak, mulai dari para penjual dan warga sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, notaris/PPAT, hingga pihak kepolisian, sehingga kompleksitasnya semakin tinggi.


Dalam petitumnya, Budiman S meminta Mahkamah Agung untuk:


Mengakui kepemilikan atas tanah seluas ±1.900 m².


Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 


Mengembalikan objek sengketa seluas ±150 m².


Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,299 miliar. 


Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar


Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). 


Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peran sistem digital dalam proses peradilan, khususnya penggunaan e-Court.


Gangguan sistem yang terjadi dan diduga berdampak pada tidak dipertimbangkannya memori banding memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana keandalan sistem digital dalam menjamin keadilan?


Pengamat menilai, aspek administratif, termasuk pengelolaan dokumen elektronik, dapat berpengaruh besar terhadap hasil akhir suatu perkara.


Berkas kasasi diketahui telah resmi dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026. Kini, publik menanti apakah lembaga peradilan tertinggi tersebut akan membatalkan putusan sebelumnya atau justru menguatkan putusan yang menuai kontroversi.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam praktik hukum, putusan “dikabulkan sebagian” tidak selalu berarti kemenangan, dan satu aspek administratif yang terabaikan dapat menentukan arah keadilan.


(Red)